Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Jadi Relawan Jaga TPS Online dan Awasi Pemilu 2024 Lewat Kawalpemilu.org

Berikut cara jadi relawan jaga TPS untuk awasi Pemilu 2024 lewat situs kawalpemilu.org, dapat mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Jadi Relawan Jaga TPS Online dan Awasi Pemilu 2024 Lewat Kawalpemilu.org
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Ilustrasi perhitungan suara pemilu - Berikut cara jadi relawan jaga TPS untuk awasi Pemilu 2024 lewat situs kawalpemilu.org, dapat mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS. 

1. Masuk situs kawalpemilu.org

2. Login dengan akun google (email dan password)

3. Cari lokasi TPS yang dijaga

4. Kemudian klik unggah foto dan pilih foto yang akan diunggah

5. Tunggu sampai proses unggah selesai.

Kriteria Surat Suara Sah

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023, terdapat kriteria surat suara dapat dinyatakan sah atau tidak.

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
  • Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon
  • Tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon
  • Tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah
cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah (Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan

Selengkapnya dapat diklik di sini.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
  • Tanda coblos terdapat pada kolom 1 calon perseorangan
  • Tanda coblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  • Tanda coblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

  • Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  • Apabila ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  • Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah
  • Apabila ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Surat Suara Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas