Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara

Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024. 

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS, kini pemilih wajib mengetahui tentang tata cara memilih.

Terlebih bagi pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Tata cara mencoblos di Pemilu 2024 juga diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Berikut tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

1. Sebelum ke TPS, cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Cara cek nama apakah kita sudah terdaftar di DPT dapat dilakukan secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Datang ke TPS dengan menunjukkan surat undangan mencoblos dan KTP pada petugas.

BERITA REKOMENDASI

TPS Pemilu 2024 buka mulai pukul 07.00 dan tutup pukul 13.00 waktu setempat.

Pemilih bisa datang di antara jam-jam ini. Jangan sampai terlambat.

3. Setelah datang ke TPS, pemilih menandatangani formulir daftar hadir.

4. Tunggu di tempat duduk yang telah disediakan sembari menunggu giliran untuk mencoblos.

5. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran.


6. Pemilih mendapat 5 surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Lima surat suara Pemilu 2024 ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

  • Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan sebagai surat suara calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.
  • Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pileg 2024.
  • Surat suara warna merah, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pileg 2024.
  • Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pileg 2024.
  • Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pileg 2024.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas