Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara

Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024. 

7. Periksa dan teliti surat suara tersebut apakah sudah ditandatangani Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS.

Jika surat suara rusak, mintalah ganti pada ketua KPPS.

8. Segera menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.

9. Buka surat suara lebar-lebar dan letakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.

10. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.

Agar surat suara dinyatakan sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024:

  • Surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
  • Surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR pada kolom yang disediakan.
  • Surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
  • Surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.

BERITA TERKAIT

11. Lipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

12. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara.

13. Celupkan salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas