Sehari Sebelum Pemilu, Polisi Ternyata Sudah Periksa SYL di Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
SYL diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa (13/2/2024) atau sehari sebelum Pemilu digelar.
"Untuk pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan M Hatta sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan (Lantai 1) Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (15/2/2024).
Padahal di hari yang sama, Ade Safri menyebut pemeriksaan saksi-saksi termasuk SYL baru akan dilakukan setelah Pemilu selesai dilakukan.
Lebih lanjut, Ade Safri tak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiganya itu.
Dia hanya menyebut jika pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan kasus pemerasan yang diketahui berkas perkaranya kini dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
"Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB," ungkapnya.
Ade juga tak menyebutkan secara pasti apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
"Nanti kita update ya," ucapnya.
Masih Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dikembalikan oleh Polda Metro Jaya.
Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Sehingga Kejati DKI Jakarta, kata Syahron, kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo hingga Rafael Alun Pakai Hak Suara di TPS Rutan KPK
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.