Sidang Perdana Gugatan Ortu Brigadir J pada Ferdy Sambo dan Kapolri Digelar 27 Februari 2024
Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat perdata para terpidana kasus pembunuhan anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penggugat: 1. Samuel Hutabarat 2. Rosti Simanjuntak," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Mereka yang digugat ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada pula mantan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, yakni: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Selain para terpidana, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit juga menjadi pihk tergugat.
Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024) dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Bibi Brigadir J Jadi Korban Penipuan Bisnis Sarang Walet dan Obat Diabetes, Pelakunya WNA
Dalam melayangkan gugatan, kedua orang tua Brigadir J didampingi oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.
Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
"Nilai sengketa: 7.583.202.000," katanya.
Perkara ini akan disidang perdana pada akhir bulan, yakni Selasa (27/2/2024).
"Selasa, 27 Februari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03."
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo memperoleh hukuman seumur hidup penjara.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.