Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Kejagung terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo termasuk membuka peluang jerat korporasi sebagai tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Sejauh penanganan kasus yang dilakukan, sudah ada delapan orang yang dimeja hijaukan.
Selain perorangan, ke depannya Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat korporasi sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/2/2024).
Namun untuk menetapkan tersangka korporasi, hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung masih mengumpulkan alat bukti.
Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka baru dapat dilakukan ketika diperoleh minimal 2 alat bukti.
"Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan," kata Ketut.
Di antara upaya pengumpulan alat bukti, sejauh ini tim penyidik terus memanggil saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan.
"Kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Porsche Seharga Rp 3 Miliar dari Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Menurut Ketut, seluruh proses penanganan kasus yang dilakukan dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus korupsi tower BTS ini, di persidangan telah terungkap bahwa nilai kerugiannya mencapai Rp 6,2 triliun.
"Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara."
Terkait perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.