Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Kejagung terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo termasuk membuka peluang jerat korporasi sebagai tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Pada tingkat banding, Irwan kemudian divionis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR
Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.