Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan fantastis. Begitu diperoleh alat bukti yang kuat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.
Pendalaman keterlbatan korporasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sejumlah petinggi korporasi, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
"Untuk CV masih kita dalami ya. Pasti semua perlu pendalaman-pendalaman yang sangat teliti dari temen-temen penyidik. Baik itu keterlibatan korporasi maupun keterlibatan dari pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan fantastis.
Begitu diperoleh alat bukti yang kuat, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dalam perkara ini.
"Nanti kita lihat. Kalau memang ada kemungkinan tersangka korporasi kenapa tidak," kata Ketut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menambahkan bahwa perbuatan para pelaku dalam perkara ini mengakibatkan kerusakan alam luar biasa.
Nilai kerugian pun terus dihitung, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini," kata Kuntadi, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta
Baca juga: Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sebelumnya Kuntadi pernah membeberkan bahwa nilai kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Taksiran itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.
"Oh itu bisa sampai ratusan triliun. Ya alamnya sampai rusak," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (9/1/2024).
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Kuntadi pun mengamini bahwa kerugian negara pada perkara ini jauh lebih besar dari kasus ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.
"Ya indikasinya ke sana, lebih besar dari ASABRI. (Kerugian) perekonomiannya juga masuk. Termasuk kerugian kerusakan alamnya toh," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Dalam perkara ini, selain yang telah disebutkan di atas, ada pula dua penyelenggara negara yang ditetapkan tersangka, yakn: eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.