Penyuap Sekretaris MA Ngaku Seperti Disambar Petir di Siang Bolong
Permintaan itu terucap dalam pembacaan pleidoi di persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Permintaan itu terucap dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum kepada saya karena saya tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana," kata Dadan dalam persidangan.
Kata dia tuntutan yang dilayangkan JPU hingga 11 tahun 5 bulan penjara bak petir yang menyambar di siang bolong.
Dadan pun merasa terzalimi atas tuntutan tersebut.
"Yang Mulia Majelis Hakim, mendengar tuntutan penuntut umum kepada saya dengan tuntutan dijatuhi pidana penjara 11 tahun 5 bulan, saya merasa sangat terzalimi. Seperti terkena petir di siang bolong," katanya.
Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Akui Beri Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan
Selain dibebaskan, Dadan dalam pleidoinya juga meminta agar Majelis Hakim mencabut blokir rekeningnya.
Kemudian dia juga meminta agar aset yang disita KPK untuk dikembalikan kepadanya.
Aset-aset tersebut berupa mobil, surat-surat, dan barang elektronik.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap seluruh kendaraan saya yang telah saya berikan atau titipkan kepada KPK untuk dikembalikan kepada saya. Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap dokumen dan barang elektronik saya yang telah dapat saya pergunakan kembali," ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU telah membacakan tuntutan 11 tahun 5 bulan penjara bagi Dadan di persidangan Selasa (13/2/2024).
JPU menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.
Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," jata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.