Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan

Korps Bhayangkara masih menunggu proses yang tengah disidik oleh penyidik lenbaga antirasuah tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK, Polri Tunggu Proses yang Berjalan
Kolase foto Tribunnews
Foto Ilustrasi./ Logo KPK dan pungli di rutan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara soal ada anggotanya yang terseret skandal kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, Korps Bhayangkara masih menunggu proses yang tengah disidik oleh penyidik lenbaga antirasuah tersebut.

"Kita menunggu proses yang sedang berjalan di KPK," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Arief mengatakan pihaknya belum mau ikut campur atas kasus tersebut sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang meminta untuk perbantuan penanganan kasus.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK karena proses sedang berjalan di sana," ujar Arief.

Baca juga: Bocoran KPK soal Jumlah Tersangka Kasus Pungli di Rutan: Lebih dari 10 Orang

Untuk informasi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/2/2024), 90 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan terlibat praktik pungli di rutan KPK.

Berita Rekomendasi

Pungli itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 dengan nilai pungli mencapai Rp6 miliar lebih.

Dari 90 pegawai yang terlibat itu, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK.

Mereka diminta meminta maaf secara langsung dan direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin.

Sementara itu, ada tiga pegawai lainnya yang diduga ikut terlibat namun belum menjalani sidang di KPK.

Tiga pegawai itu ialah bekas pelaksana tugas kepala rutan (plt karutan), karutan saat ini, dan seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri.

"Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan kemudian karutan yang sekarang dan satu orang lagi PNYD dari Polri. Masih tiga yang belum disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Namun Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

Tiga orang dimaksud merupakan bagian dari pelaporan pelanggaran etik di rutan bersama 90 pegawai yang telah disanksi lebih dulu.

"Kemudian yang itu hanya tambahan saja, supaya teman-teman tidak bertanya lagi mengenai yang tiga yang mana, bukan yang tiga lalu kami diamkan, tidak akan. Segera diselesaikan," kata Albertina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas