Gelar FGD, MKMK akan Revisi Aturan soal Hukum Acara
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan merevisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan merevisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi dilakukan khususnya terkait aturan mengenai hukum acara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Palguna menilai masih ada banyak kekurangan yang ditemukan pihaknya dalam aturan berkaitan dengan kerja MKMK itu.
"Saat ini kami sedang dalam proses melalukan revisi terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, khususnya menyangkut hukum acaranya. Karena masih banyak kekurangannya," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/2/2024).
Palguna berharap dalam tahap sedang melakukan revisi ini, belum ada lagi pihak yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK.
Lebih lanjut, eks hakim Mahkamah Konstitusi itu meyampaikan kalau pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 pada 22 - 24 Februari 2024.
"Sehingga nanti mudah-mudahan prosedur dan proses penanganan dugaan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi bisa jauh lebih baik," ucapnya.