Periksa Saksi dari Antam, Kejagung Sebut Irisan dengan Kepabeanan Bikin Mandek Kasus Korupsi Emas
Meski demikian, hingga kini diakui bahwa timnya masih terkendala adanya irisan dengan kepabeanan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Tim penyidik juga telah menemukan modus yang digunakan dalam perkara ini, yakni kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.
Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.
"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," kata Kuntadi, Selasa (16/1/2024).
Selain peleburan ilegal, selama penyidikan, Kejaksaan Agung juga pernah mengungkapkan modus lain yang beririsan dengan kepabeanan.
Modus tersebut ialah penghapusan bea masuk.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun
Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.