Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya

Eks Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono mendapatkan beberapa transferan saat terjangkit virus Covid.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024). (Ibriza) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Andhi Pramono mendapatkan beberapa transferan saat terjangkit virus Covid-19.

Hal tersebut terkuat saat Andhi Pramono menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (26/2/2024).




Seorang wanita yang merupakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan kepada terdakwa Andhi terkait adanya beberapa transferan yang diterima eks Kepala Bea Cukai Makassar itu saat menderita Covid-19, pada 2021.

"Saudara sakit Covid ini? 2021 ya?" tanya Jaksa kepada Andhi.

"Betul," jawab terdakwa Andhi.

Andhi membenarkan dia mendapatkan bantuan dari dua orang temannya. Yakni Johanes dan seorang pemilik pabrik sepeda lokal, bernama Erwin Suhendra.

BERITA TERKAIT

Ia membantah saat Jaksa menyebut Erwin mengirimkan sebanyak Rp 100 juta kepadanya. Di sisi lain, Andhi mengaku lupa jumlah uang yang ditransfer Erwin.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, saat Erwin mengirimkan uang kepada Andhi melalui fitur bank transfer melalui ponsel, terdapat catatan pada bukti transfer tersebut bertuliskan 'semoga lekas sembuh'.

"Apa dia (Erwin) suka impor sepeda? Ekspor sepeda?" tanya Jaksa.

"Lokal dia, Bu," ucap Andhi.

"Karena ini ada juga nih masuk Rp 100 juta ini 'semoga lekas sembuh'," ucap Jaksa.

"Itu tidak 100 juta itu bu," kata terdakwa.

"Rp 50 juta?" tanya Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas