Ini Alasan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polisi mengungkap alasan pelimpahan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Univesritas Pancasila, ETH dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
![Ini Alasan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-ade-ary-syam-indradi-kabid-humas-polda-metro-jaya_20240122_225417.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan pelimpahan laporan kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila, ETH dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui laporan yang dilayangkan salah satu korban berinisial DF yang sebelumnya di Bareskrim Polri kini penananganya telah dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelimpahan laporan itu telah didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang berlaku di internal Polri.
Salah satu pertimbanganya yakni mengenai lapisan kemampuan dalam penanganan kasus yang saat ini tengah berproses.
"Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapisan kemampuan," ucap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).
"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes," sambungnya.
Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DF terhadap rektor Universitas Pancasila, ETH ke Bareskrim Polri kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditanya perihal laporan tersebut.
"Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," ucap Ade Ary.
Seperti diketahui sebelumnya terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap ETH mengenai kasus dugaan pelecehan seksual.
Adapun dua laporan itu dilaporkan oleh dua terduga korban yakni DF dan RZ
DF sebelumnya diketahui telah melaporkan ETH ke Bareskrim Polri dan telah teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 29 Januari 2024.
Sedangkan korban RZ telah melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/193/I/2024/Polda Metro Jaya per tanggal 12 Januari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.