Ini Alasan Menteri Agama Ingin Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama
Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutarakan rencananya menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya jadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim namun juga untuk umat non-muslim atau untim semua agama.
Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag dalam kegiatan di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Ayu Ting Ting akan Menikah dengan Lettu Fardana, Calon Ayah Mertua Bongkar Proses Perkenalan Singkat
Selain itu Yaqut mengatakan KUA juga diizinkan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.
Nanti di tahun 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Tercacat KUA di Indonesia sebanyak di 5.917 kecamatan tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan.