Terdakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dicacar Transaksi Miliaran Rupiah Pakai Rekening Orang Lain
Andhy menyebut, dia dan Ronny sering saling menitipkan uang. Terdakwa beralasan, hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
"Saudara mendalihkan semua penerimaan dari Ronny Faslah ini terkait usaha saudara dngan Sia Leng Salem. Mengapa ketika saudara meminta kepada Ronny Faslah untuk melakukan setor tunai ke rekening yang saudara tunjuk itu jumlahnya selalu tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan?” tanya Jaksa.
“Misalnya tidak melebihi dari Rp 500 juta, misal jumlah uang yang diterima itu ada Rp 1 miliar itu saudara menurut keterangan Ronny Faslah selalu memerintahkan kepada untuk memecah-mecah transaksi ketika akan menyetorkan kembali ke rekening yang saudara tunjuk, kenapa demikian?" tanya jaksa menambahkan.
"Mungkin saya perintahnya kepada Ronny hanya bertahap saja. Jangan terlalu besar," ucap Andhi.
"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa kembali.
Merespons hal tersebut, Andhi membantah. Ia menyebut, permintaannya kepada Ronny untuk mengirim uang secara bertahap itu dilakukan lantaran penggunaan uang yang diperlukannya tidak membutuhkan jumlah besar.
"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja, saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK, itu dilarang atau enggak. Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," jelas Andhi.
"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" tanya Jaksa.
"Karena kebutuhan dan kepentingannya memang bertahap. Karena kebutuhan dan kepentingannya bertahap seperti itu. Jadi sesuai dengan situasi dan kondisi," jawab terdakwa Andhi.
Sebagai informasi, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Sita 14 Ruko dan 2 Rumah
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang.