Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Persidangan: Dadan Tri Yudianto, Penyuap Sekretaris MA Mengaku Kenal Wakil Jaksa Agung

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Persidangan: Dadan Tri Yudianto, Penyuap Sekretaris MA Mengaku Kenal Wakil Jaksa Agung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

Terdakwa yang mengaku itu ialah eks Komisaris WIKA Beton Precast, Dadan Tri Yudianto.

Pengakuan tersebut terlontar saat dia menjadi saksi mahkota bagi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Bermula dari pertanyaan penasihat hukum Hasbi Hasan yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dadan, terungkap ada pesan Whatsapp mengenai pengamanan di MA dan Kejaksaan.

Bahkan dalam percakapan Whatsapp tersebut, Dadan mengklaim bahwa Sunarta merupakan pamannya.

"Ini jawaban di BAP saudara ditulis begini 'Pokoknya di MA aman bang. Kalau Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri) insyaAllah aman. Juga om saya kebetulan Wakil Jaksa Agung. Sekarang bisa kolaborasi,'" kata Dadan dalam persidangan Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong

Berita Rekomendasi

"Apakah memang ada komunikasi yang dilakukan terkait dengan perkara ini antara pihak orang yang ada di Mahkamah Agung dengan orang yang ada di Kejaksaan Agung?" tanya penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail.

Atas pertanyaan itu, Dadan mengaku memang mengenal Wakil Jaksa Agung.

Namun pernyataan mengenai hubungan kekerabatannya, diakui Dadan sebagai spontanitas belaka.

"Pernyatan itu saya spontanitas saja karena kebetulan Wakil Jaksa Agung itu memang kenal sama saya," ujar Dadan.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari

Penasihat hukum Hasbi pun kembali menegaskan pertanyaannya mengenai komunikasi antara pihak Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung.

Namun, Dadan memastikan bahwa tak ada komunikasi di antara kedua pihak tersebut terkait perkara ini.

"Jadi itu terucap, tertuang di sini spontanitas saja? Bukan karena ada faktanya bahwa ada komunikasi antara pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Mahkamah Agung?" tanya Maqdir.

"Bukan," kata Dadan.

Sebagai informasi, nama Wakil Jaksa Agung bukan pertama kali disebut-sebut terkait perkara ini.

Sebelumnya pada persidangan Selasa (23/1/2024), tim jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan percakapan Whatsapp Dadan dengan Yosep Parera, pengacara Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Melalui percakapan Whatsapp pada Selasa (29/3/2022), Dadan mengaku bahwa dirinya merupakan kerabat Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

"Siap. Kalau Kejaksaan kebetulan om sepupu saya Wakil Jaksa Agung. Abangku yang sekarang," kata jaksa penuntut umum membacakan percakapan Whatsapp Dadan.

Kemudian Dadan kembali menyebut Wakil Jaksa Agung dalam percakapan Whatsapp-nya dengan Yosep Parera pada Selasa (5/4/2022).

Saat itu kondisinya, Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Haryanto divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Semarang, yakni bebas.

Dalam percakapan Whatsapp ini, Dadan memberi tahu Yosep bahwa eksekusi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang akan segera dilakukan.

Koneksinya dengan pihak Kejaksaan membuatnya yakin dapat mendorong eksekusi tersebut dilaksanakan secepat mungkin.

Dadan pun mengklaim Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang dapat membantu percepatan eksekusi Budiman.

"Masuk penjara dulu dia bang. Tapi saya sudah telpon Kajari minta langsung dieksekusi setelah putusan turun. Pokoknya aman bang. Kalau Kajarinya insya Allah aman," kata jaksa penuntut umum membacakan chat Whatsapp Dadan.

Sedangkan terkait Wakil Jaksa Agung, Yosep berencana meminta bantuan Dadan terkait pengurusan perkara senilai Rp 1 triliun.

Dadan pun membuka peluang kepengurusan perkara tersebut ke depannya.

"Iya siap bang. Nanti setelah lebaran saya minta tolong yang 1 T," kata Yosep dalam pesan Whatsapp yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Wakil Jaksa Agung sekarang aman. Insya Allah bisa kolaborasi."

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, sudah dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas