Fakta Persidangan: Dadan Tri Yudianto, Penyuap Sekretaris MA Mengaku Kenal Wakil Jaksa Agung
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.
Terdakwa yang mengaku itu ialah eks Komisaris WIKA Beton Precast, Dadan Tri Yudianto.
Pengakuan tersebut terlontar saat dia menjadi saksi mahkota bagi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Bermula dari pertanyaan penasihat hukum Hasbi Hasan yang berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dadan, terungkap ada pesan Whatsapp mengenai pengamanan di MA dan Kejaksaan.
Bahkan dalam percakapan Whatsapp tersebut, Dadan mengklaim bahwa Sunarta merupakan pamannya.
"Ini jawaban di BAP saudara ditulis begini 'Pokoknya di MA aman bang. Kalau Kajari-nya (Kepala Kejaksaan Negeri) insyaAllah aman. Juga om saya kebetulan Wakil Jaksa Agung. Sekarang bisa kolaborasi,'" kata Dadan dalam persidangan Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong
"Apakah memang ada komunikasi yang dilakukan terkait dengan perkara ini antara pihak orang yang ada di Mahkamah Agung dengan orang yang ada di Kejaksaan Agung?" tanya penasihat hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail.
Atas pertanyaan itu, Dadan mengaku memang mengenal Wakil Jaksa Agung.
Namun pernyataan mengenai hubungan kekerabatannya, diakui Dadan sebagai spontanitas belaka.
"Pernyatan itu saya spontanitas saja karena kebetulan Wakil Jaksa Agung itu memang kenal sama saya," ujar Dadan.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari
Penasihat hukum Hasbi pun kembali menegaskan pertanyaannya mengenai komunikasi antara pihak Kejaksaan Agung dengan Mahkamah Agung.
Namun, Dadan memastikan bahwa tak ada komunikasi di antara kedua pihak tersebut terkait perkara ini.
"Jadi itu terucap, tertuang di sini spontanitas saja? Bukan karena ada faktanya bahwa ada komunikasi antara pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Mahkamah Agung?" tanya Maqdir.