Fakta Persidangan: Dadan Tri Yudianto, Penyuap Sekretaris MA Mengaku Kenal Wakil Jaksa Agung
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Wakil Jaksa Agung sekarang aman. Insya Allah bisa kolaborasi."
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, sudah dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.