Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemenuhan Hak Atas Air Diatur Konstitusi, Wujudkan Air Murah tapi Berkualitas

Air minum berkualitas sudah seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemenuhan Hak Atas Air Diatur Konstitusi, Wujudkan Air Murah tapi Berkualitas
freepik
Ilustrasi air minum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah meningkatnya kekhawatiran kualitas air yang layak minum, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dinilai bisa jadi salah satu opsi masyarakat untuk mendapatkan akses air minum berkualitas.

Di sisi lain, menurutnya, harga AMDK yang tinggi, seringkali membuat masyarakat ragu dan dihadapkan pada pilihan hemat atau sehat.

Padahal air minum berkualitas dengan harga terjangkau seharusnya menjadi hak dasar yang dapat diakses oleh semua orang.

"Masyarakat membutuhkan pilihan air minum yang murah tanpa menurunkan kualitas hidup terutama dalam hal kesehatan," kata CEO dan Founder Air Minum Biru, Yantje Wongso. dalam keterangannya pada Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, masyarakat menginginkan kualitas terbaik dengan harga yang lebih murah daripada air minum kemasan.

Pihaknya menyediakan air minum bagi masyarakat pelanggan pada tingkatan harga sepertiga dari harga air minum pabrikan (AMDK) dengan kualitas yang setara atau at-par.

Dia menjelaskan saat ini juga muncul kesadaran proses masak-memasak untuk seluruh anggota keluarga di rumah, dengan mengutamakan kesehatan.

Berita Rekomendasi

“Masyarakat harus mendapatkan air minum dengan kualitas terbaik. Air minum berkualitas sudah seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya.

10 Provinsi dengan Akses Air Minum Layak Tertinggi

Menurut Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak mencapai 91,72 persen.

Dikutip dari Kompas.com, capaian ini meningkat bila dibandingkan 2022, di mana persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak adalah 90,05 persen.

Untuk diketahui, sumber air minum dikatakan layak jika rumah tangga memiliki sumber air minum utama berupa air terlindungi, yaitu leding, sumur bor atau pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, atau air hujan.

Akan tetapi, menurut catatan BPS, masih ada ketimpangan akses sumber air minum. Ada daerah yang memiliki akses di atas persentase nasional, ada pula yang rendah.

Menurut BPS, provinsi dengan akses air minum layak tertinggi adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan 99,42 persen.

Itu artinya, hampir semua penduduk DKI Jakarta memiliki akses untuk mendapatkan air minum layak.

Selain Jakarta, ada beberapa provinsi dengan akses air minum layak di atas 93 persen, yaitu:

  • DKI Jakarta: 99,42 persen
  • Bali: 98,31 persen
  • DI Yogyakarta: 96,69 persen
  • Nusa Tenggara Barat: 96,03 persen
  • Jawa Timur: 96,01 persen
  • Gorontalo: 96,00 persen
  • Sulawesi Tenggara: 94,8 persen
  • Sulawesi Utara: 94,37 persen
  • Jawa Barat: 93,86 persen
  • Jawa Tengah: 93,76 persen

Di sisi lain, mayoritas penduduk Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai sumber utama air untuk minum.

Sekitar 31,87 persen rumah tangga di Indonesia mengandalkan air isi ulang untuk minum menurut publikasi BPS.

Itu artinya, sekitar tiga dari 10 rumah tangga di Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai air minum bagi keluarganya.

Tingginya ketergantungan penduduk Indonesia terhadap air minum tersebut tersebar merata di perkotaan maupun perdesaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas