KPK Analisis Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej Cs
KPK menyatakan sedang menganalisis ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menganalisis ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri sekalian merespons masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"KPK sependapat dengan hal tersebut bahwa secara substansi hukum, putusan Praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
"Untuk itu, kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan Sprindik barunya," tambahnya.
Ali mengajak masyarakat terus mengawal proses yang dikerjakan oleh KPK, termasuk dalam penanganan kasus Eddy Hiariej dkk.
"Kami segera sampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya," kata jubir berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, ICW mengkritik KPK karena tidak mengerjakan sesuatu yang signifikan setelah dikalahkan Eddy Hiariej lewat praperadilan akhir Januari lalu.
Padahal, menurut Peneliti ICW Diky Anandya, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar sprindik yang sudah ada.
Baca juga: KPK Ungkap Pertemuan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dengan Eks Mensos Terkait Korupsi di Kemenkumham
Apalagi, putusan Praperadilan terhadap Eddy Hiariej sama sekali tidak menganulir keabsahan sprindik tersebut.
"Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka," kata Diky, Rabu (28/2/2024).
Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan pernah dilakukan KPK.
Saat itu, KPK menetapkan kembali mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka usai yang bersangkutan menang di praperadilan.
Terlebih, Diky menjelaskan penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana.
Hal itu didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Artinya, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar," jelas Diky.
Baca juga: Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej dan Helmut berhasil mengalahkan KPK lewat praperadilan.