Legislator NasDem Minta Pelaku Pembunuhan Berkedok Kebakaran di Priok Dihukum Maksimal
kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial AZA (15) oleh pamannya sendiri berinisial DZ (53), di wilayah Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan, setelah dapat laporan itu pihaknya pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) untuk melakukan penyelidikan.
"Kemudian hasil penyelidikan kita di lapangan ditemukan adanya dugaan kekerasan," ucap Nazirwam dalam sesi konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Pada saat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta rekaman cctv kejadian diketahui terdapat sosok laki-laki yang terakhir kali berada di lokasi kejadian yang diduga merupakan DZ.
Fakta tersebut ditambah dengan keterangan dari RS Sulianti Saroso yang mengatakan bahwa terdapat luka terbuka di kepala jasad AZA pada saat dilakukan otopsi.
"Artinya berdasarkan fakta-fakta di TKP, baik di rumag sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut bukan karena kebakaran," jelas Nazirwan.
Baca juga: Modus Kebakaran, Seorang Paman Tega Bunuh Ponakan Sendiri di Tanjung Priok
Alhasil polisi kemudian mencari keberadaan DZ dengan menelusuri berbagai informasi yang didapatkan.
"Akhirnya pada Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara ketika hendak naik kereta ke Rangkasbitung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DZ kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.