Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Paru-paru, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Ditangguhkan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sakit Paru-paru, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Ditangguhkan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonan dilontarkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

BERITA REKOMENDASI

"Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," katanya.

Baca juga: Didakwa Kasus Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ajukan Keberatan

Atas kondisi itu, SYL disebut-sebut mesti check-up di rumah sakit setiap sepekan sekali.

"Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," ujar Djamluddin Koedoboen.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.

"kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. dan nanti kami juga akan ingatkan kepada pH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan sdr mengungkit-ungkit ini ya. kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas