Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sayang Istri, Syahrul Yasin Limpo Berikan Rp 938 Juta Diduga Hasil Memeras Pejabat Kementan

 Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sayang Istri, Syahrul Yasin Limpo Berikan Rp 938 Juta Diduga Hasil Memeras Pejabat Kementan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.

Hal ini terungkap dalam dakwaan SYL yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Total uang yang dialirkan kepada istri SYL disebut jaksa mencapai Rp 938 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata jaksa penuntut umum," kata jaksa.

Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.

BERITA REKOMENDASI

Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.

Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.

Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar jaksa KPK.

Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.


Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas