Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sayang Istri, Syahrul Yasin Limpo Berikan Rp 938 Juta Diduga Hasil Memeras Pejabat Kementan

 Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sayang Istri, Syahrul Yasin Limpo Berikan Rp 938 Juta Diduga Hasil Memeras Pejabat Kementan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Pribadi. Jumlah: Rp 3.331.134.246."

Selain untuk pribadi, istri, dan keluarga, masih banyak pengeluaran lain yang diduga bersumber dari hasil korupsi dengan nilai beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.

Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," katanya.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Perkara SYL, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate Hingga Lukas Enembe

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas