Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi: Usulan Panglima TNI, Saya Menyetujui

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi: Usulan Panglima TNI, Saya Menyetujui
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui awak media usai Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan pemberian gelar kehormatan militer kepada Prabowo merusak muruah institusi TNI.

Gufron menilai pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," jelas Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu.

Dia menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo, yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), merupakan anomali.

"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998," ujarnya.

Apalagi, sambungnya, hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. 

"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia menyatakan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.

Oleh sebab itu, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas