Terungkap, Ini Alasan Firli Bahuri Absen Dari Pemeriksaan Penyidik Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL
Firli Bahuri absen atau tak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus pemerasan SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri absen atau tak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (26/2/2024).
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya bukan mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, tetapi memiliki alasan mengapa tidak hadir.
Menurut Ian, kliennya sedang ada kegiatan lain yang tidak dia sebutkan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan penyidik.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan (dengan pemeriksaan), gitu aja," kata Ian saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Atas hal tersebut, Ian mengaku datang ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada hari pemeriksaan Firli untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?
Lebih lanjut, Ian menyebut pihaknya tidak menentukan waktu penundaan tersebut karena merupakan wewenang penyidik.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada Senin (26/2/2024) lalu itu merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Baca juga: Tetangga Firli Bahuri: Dia Mah Hidup Santai Seolah Gak Ada Apa-apa yang Terjadi
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.