Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan siap menghadapi praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo.
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Prapid (soal) Dito kita siap-siap saja," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).
Kuntadi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung dalam hal ini menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.
Sebab menurutnya, praperadilan merupakan hak warga negara Indonesia.
"Itu hak setiap warga negara. Intinya ginilah, semua langkah hukum sepanjang itu menjadi haknya, kita menghormati," katanya.
Baca juga: Namanya Disebut di BAP Terdakwa Kasus BTS Kominfo, Direktur SDM Pertamina Mengaku Kooperatif
Sebagai penyidik, Kuntadi mengaku akan mempertanggung jawabkan seluruh langkah yang diambilnya selama penyidikan kasus korupsi tower BTS.
Termasuk mengenai pengusutan dugaan aliran uang ke berbagai pihak yang di dalam pengakuan saksi-saksi ada yang mengalir ke Dito Ariotedjo.
"Kita harus hadapi dan pertanggung jawabkan setiap langkah hukum kita," ujarnya.
Sebagai informasi praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora ini diajukan ke PN Jaksel pada Senin (26/2/2024).
Dalam praperadilan ini, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menjadi pihak Pemohon.
Sedangkan untuk Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).