Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Berencana Tawarkan MoU dengan Kemendagri agar Pencatatan Nikah Semua Agama Bisa di KUA

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku berencana menawarkan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri supaya pencatatan nikah selain agama Islam bisa di KUA.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Menag Yaqut Berencana Tawarkan MoU dengan Kemendagri agar Pencatatan Nikah Semua Agama Bisa di KUA
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2204). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku berencana menawarkan MoU atau nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pencatatan nikah selain agama Islam bisa di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menerangkan hal itu karena masyarakat yang beragama selain Islam selama ini melakukan pencatatan nikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. 

Menurutnya Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga pencatatan nikah seperti itu membutuhkan waktu dan biaya.

“Indonesia ini negara kepulauan. Bagaimana saudara nonmuslim kita yang tinggal jauh harus datang ke ibu kota, kabupaten hanya untuk mencatatkan pernikahannya saja. Berapa waktu yang dibutuhkan? Berapa biaya yang dibutuhkan?” kata Menag Yaqut kepada Tribunnews.com di Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Atas dasar itulah Menag Yaqut ingin Kementerian Agama menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama.

“Kita bantu dengan KUA agar menjadi hak atas pencatatan nikah saudara-saudara kita semua, baik yang muslim maupun nonmuslim,” katanya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, ia menerangkan masih ada tantangan yang harus dihadapi, yakni terkait aturan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Menurutnya jika aturan soal pencatatan nikah itu dihapus, hal itu akan sangat membantu.

“Kalau perubahan undang-undang kelihatan sulit atau terlalu memakan waktu. Yang awal kita lakukan akan menawarkan MoU dengan Kemendagri agar menggunakan KUA sebagai hak dalam pencatatan nikah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut menyebut KUA selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat Islam juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi nonmuslim.

Baca juga: Kemenag Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Regulasi Semua Agama Bisa Nikah di KUA

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk "Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan", Sabtu(24/2/2024).

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat nonmuslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," kata Menag.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas