Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Polda Metro Jaya, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Edie tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiba di Polda Metro Jaya, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno tiba di Polda Metro Jaya guna menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno alias ETH,  tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024), guna menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawainya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Edie tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Edie mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna merah serta mengenakan topi cokelat.

Edie tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Alphard hitam nomor polisi B 1699 DFB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ketika tiba di Polda Metro, Edie membantah ketika ditanya awak media perihal kasus dugaan pelecehan seksual yang membelitnya.

"Enggak, enggak lah, itu enggak dong (soal dugaan pelecehan seksual)," ucap Edie kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini

BERITA REKOMENDASI

Setelah menyampaikan hal tersebut kemudian Edie masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.

"Ayo, ayo saya harus masuk, saya harus masuk," tandasnya.

Kronologi Pelecehan Versi Kubu Korban

Sebelumnya dua orang wanita berinisial RZ dan DF melapor ke polisi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan berinisial ETH.

Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengatakan dari keterangan kliennya, bentuk pelecehan itu mulai dicium hingga dipegang bagian payudaranya.

Pertama, korban berinisial RZ yang saat itu bekerja sebagai Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut awalnya diminta untuk menghadap rektor tersebut dengan alasan terkait pekerjaan.

"Dia akhirnya cari tempat di kursi yang agak panjang. Memang dia dipanggil sama rektor dia juga gak tau, tapi setelah dia masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan dia (korban) di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan. Gitu ceritanya," kata Amanda saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Saat itu, sang rektor mendekati korban saat tengah mencatat. Namun kala itu sang rektor langsung mencium pipi hingga korban kaget dan berdiri untuk meninggalkan ruangan.

"Terus sebelum dia keluar, rektor dengan bahasa baik yang lembut, 'ini coba kamu sebelum keluar, mata saya liat dulu' katanya 'mata saya merah nggak?" ucapnya.

Saat meneteskan obat tersebut, RZ mengaku sang rektor langsung memegang payudaranya hingga akhirnya korban ketakutan dan mengadu kepada atasannya.

Namun bukannya dibantu, korban malah dimutasi dari jabatannya ke S2 universitas.

Lalu, korban kedua berinisial DF mendapatkan perlakuan tersebut sebelum RZ saat di ruangan rektor tersebut.

"Hampir sama si kejadiannya cuman mbak DF memang di cium tapi posisinya itu mukanya DF itu dipeganngin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usainya masih muda kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ucapnya.

"DF juga begitu saat kejadian itu dia langsung cerita nangis, cerita juga sama RZ (korban), sama beberapa orang, RZ bilang menenangkan dia, eh kejadian sama RZ juga akhirnya di bulan Februari," sambungnya.

Akibatnya DF pun merasa ketakutan dan akhirnya mengundurkan diri sebagai pegawai honorer di kampus tersebut.

Saat ini, laporan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 tengah diselidiki polisi.

Selain itu, laporan DF juga sudah diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas