5 Bansos Cair Maret 2024: Ada BLT Rp 600 Ribu, Beras 10 Kg, dan PKH Rp 750 Ribu
5 bansos cair pada Maret 2024. BLT Mitigasi Rp 600 ribu, beras 10 kg, dan PKH dengan nominal paling besar Rp 750 ribu. Cek cekbansos.kemensos.go.id.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH, dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.
Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.
4. Bantuan Sembako Pangan (BSP)
Sama seperti PKH, bantuan sembako yang merupakan bansos rutin dari Kemensos cair pada Maret 2024.
Bantuan sembako disalurkan kepada 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.
Besaran bantuan sembako yang dibagikan adalah Rp 200 ribu per bulan yang diterima dalam bentuk uang tunai.
Penyaluran bansos sembako dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Dulu Bantuan Sembako bernama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebab bantuan diberikan dalam wujud beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.
5. PBI JKN
Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada Maret 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.