Budi Said Tersangka, Komisi III DPR: Bukti Keadilan Masih Ada
Anggota Komisi III DPR RI Santoso angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap pengusaha Budi Said (BS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso angkat bicara soal penetapan status tersangka terhadap pengusaha Budi Said (BS).
Diketahui, Crazy Rich Surabaya itu kini berstatus tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus yang melibatkan budi said dalam masalah dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas logam mulia," kata Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan lebih jauh oleh Santoso, bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Said jadi bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini.
"Ini menjadi bukti bahwa keadilan di negeri kita tetap ada, yaitu dengan menetapkan seorang tersangka yang diduga memiliki koneksi yang kuat sehingga meskipun kasus ini telah muncul sejak 2019 dia tidak tersentuh dengan hukum," kata Santoso.
Politisi Partai Demokrat ini berharap dengan ditetapkannya Budi Said, maka Kejaksaan Agung bisa membuka tabir lebih terang soal kasus yang dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
"Semoga kasus Budi Said dalam dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas logam mulia yang menyebabkan potensial kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,2 triliun dapat diwujudkan oleh Kejagung dan aparat penegak hukumnya," tukas dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan BS sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 18 Januari 2024.
Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi sekira Rp1,2 triliun.
Baca juga: Babak Baru Kasus Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Hotman Paris Bakal Kawal Praperadilan
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.