Jaksa KPK akan Buktikan Aliran Uang Rp 938 Juta ke Istri Syahrul Yasin Limpo
Jika istri SYL menolak dihadirkan di persidangan, jaksa bisa membongkar bukti aliran uangnya lewat saksi lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan aliran uang sebesar Rp 938 juta ke istri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, sebagaimana terungkap dalam dakwaan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pembuktian tak mesti memanggil Ayun Sri Harahap dalam persidangan.
Pasalnya, ada peraturan yang menyatakan bahwa seseorang apabila memiliki hubungan keluarga dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Hal itu merujuk Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Ikut Jejak Johnny Plate, SYL Pakai Uang Korupsi untuk Bantuan Bencana Alam & Fasilitas Keluar Negeri
Jadi alternatifnya jika istri SYL menolak dihadirkan di persidangan, kata Ali, jaksa bisa membongkar bukti aliran uangnya lewat saksi lain.
"Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian. Jadi nanti ini jadi pertimbangan urgensi pemanggilannya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
"Secara teknis alat bukti lain bisa juga menjadi petunjuk adanya penerimaan," imbuhnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024), istri SYL disebut turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000.
Uang itu disebut hasil pemerasan yang bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pekan Depan
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Selain diberikan kepada istri, SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.