Mahfud MD: RUU DKJ Akal-akalan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe & Tak Jujur pada Pemilihan Gubernur Jakarta
Menurut Mahfud, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
RUU, kata dia, baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata dia.
Salam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut mendapat respon beragam termasuk mereka yang menolak Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya ditunjuk langsung Presiden.
DPR Sebut Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus Mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas dengan pemerintah.
Terutama, lanjut dia, pembahasan mengenai Pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah," kata dia kepada wartawan Rabu (17/1/2024).
Guspardi menyebut, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
Polemik mengenai cara pemilihan gubernur DKJ, kata dia, masih bisa dimusyawarahkan saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang," kata dia.
Legislator PAN itu menjelaskan hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.
Semua fraksi-fraksi di DPR, kata diaz menghendaki kepala daerah Jakarta dipilih sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.