Mahfud MD: RUU DKJ Akal-akalan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe & Tak Jujur pada Pemilihan Gubernur Jakarta
Menurut Mahfud, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat," kata dia.
Sebab itu, ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.
"Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41," kata dia.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah, kata dia, hanya pasal 10 sementara pasal lainnya sudah selesai dibahas.
"Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.