Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman
Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.
Diantaranya Andhi Pramono mengaku memakai rekening petugas kebersihan, petugas keamanan hingga temannya untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga dari penerimaan gratifikasi.
Pengakuan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penjelasan adanya setor tunai masuk ke rekening Andhi dari petugas kebersihan bernama Taufik Hidayat sebesar Rp160 juta.
"Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," kata Andhi dalam sidang pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang saat Kena Covid, KPK: Sakit Saja Dapat Uang Ya
Andhi menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang bertugas di Kantor Bea Cukai Jakarta, tepatnya pada tahun 2020.
Selain dari Taufik Hidayat, JPU KPK mengungkapkan terdapat pula penerimaan setor tunai ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp814,5 juta selama periode 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
Mengenai transaksi tersebut, Andhi mengatakan bahwa rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk transaksi bisnis dengan pihak swasta, yakni Sia Leng Salem.
"Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," tuturnya.
Nitip ke Teman
Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga mencecar Andhi Pramono terkait transaksi miliaran rupiah yang dilakukan menggunakan rekening pengusaha yang merupakan temannya.
Jaksa KPK mulanya menanyakan adanya penerimaan uang Rp 2,7 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Ronny Faslah.
Andhi mengatakan hubungan dia dan Ronny merupakan sahabat.
Andhy menyebut dia dan Ronny sering saling menitipkan uang.