Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman

Dalam persidangan terungkap jika Andhi Pramono pernah menitipkan uangnya kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Pejabat Bea Cukai AP Titip Uang Miliaran Rupiah di Rekening Petugas Kebersihan hingga Teman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pemeriksaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).  

Terdakwa beralasan hal ini dilakukan karena adanya bisnis dengan seseorang bernama Sia Leng Salem.

"Saya sering minta saudara Ronny kalau saya tidak ada di Batam, kadang-kadang Pak Salem titipkan uang baik itu rupiah atau dollar untuk disampaikan ke saya. Jadi penerimaan ini semua bukan dari Ronny itu saya pastikan semua itu dari Pak Salem yang dilewatkan lewat Ronny," kata Andhi  dalam sidang.

Jaksa kemudian mempertanyakan beberapa rekening atas nama orang lain yang dipakai oleh Andhi.

Diantaranya Ronny Faslah dan Istrinya, Nur Kumalasari.

Andhi mengeklaim, penggunaan rekening atas nama orang lain itu bertujuan untuk membedakan penerimaan. 

Sebab, menurut Andhi, dia memiliki penerimaan dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dari usaha lain.

"Tujuan saya pakai rekening orang lain, tidak punya saya atau keluarga saya, saya sebenarnya ingin membedakan penerimaan saya selaku PNS dengan penerimaan saya yang berasal dari hasil mitra atau rekan kerja usaha saya," jelas Andhi. 

Berita Rekomendasi

"Kenapa harus menggunakan nama Ronny Faslah dan Nur Kumalasari?" tanya Jaksa KPK. 

"Mungkin itu karena saya mau membedakan penerimaan saya dari jabatan di PNS dengan penerimaan lainnya atau penerimaan dari hasil usaha yang saya kelola,” jawab Andhi.

“Terus kenapa kalau saya punya Ronny Faslah karena Ronny Faslah sahabat dekat saya dan saya mohon izin sama dia pakai rekeningnya dan Ronny Faslah membolehkan dan mengizinkan akhirnya saya pakai," tambah terdakwa Andhi.

"Keterangan saudara Ronny di persidangan mengatakan supaya tidak dicurigai PPATK?" tanya jaksa kembali.

Merespons hal tersebut, Andhi membantah. Ia menyebut, permintaannya kepada Ronny untuk mengirim uang secara bertahap itu dilakukan lantaran penggunaan uang yang diperlukannya tidak membutuhkan jumlah besar.

"Saya tidak pernah menyampaikan hal itu. Dalam konteks pengiriman saya selalu menyampaikan secara bertahap saja, saya tidak pernah menyampaikan itu masalah PPATK, itu dilarang atau enggak. Jadi saya hanya menyampaikan hanya bertahap saja untuk dikirimkan kepada saya," jelas Andhi. 

"Mengapa harus bertahap. Ini kan usaha saudara kemudian atas nama rekening Ronny Faslah. Terlebih lagi ketika ada penerimaan dari Ronny Faslah yang saudara katakan itu dari Sia Leng Salem itu ditarik lagi dan disetor lagi ke rekening lain yang bukan atas nama saudara?" tanya Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas