Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung mengklaim masih terus menyidik perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 5 Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung mengklaim masih terus menyidik perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2023. Namun sejak 5 bulan lalu, yakni Selasa (3/10/2023), status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim masih terus menyidik perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2023.

Namun sejak 5 bulan lalu, yakni Selasa (3/10/2023), status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun mengaku belum diberikan banyak informasi dari pihak penyidik, yakni Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Masih penyidikan umum. Jadi info ke saya masih sangat terbatas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Karena masih penyidikan umum, hingga kini tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa korupsi ini.

Pun dengan taksiran kerugian negara, hingga kini belum diumumkan Kejaksaan Agung.

"Kalau sudah penyidikan khusus ada penetapan tersangka akan kami sampaikan secara detail," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, pengumpulan alat bukti terus dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Termasuk di antaranya dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Deputi Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Gula

Penggeledahan telah dilakukan pada Selasa (3/10/2023) di Kantor Kementerian Perdagangan.

Kemudian Kamis (4/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024), tim penyidik menggeledah pabrik dan gudang di Kawasan Berikat Dumai, Riau.

Sedangkan terkait saksi, selama sebulan terakhir tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.

Dari keempat pemeriksaan itu, tim penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak swasta sebagai berikut.

• Kamis (15/2/2024): Z selaku Finance dan Accounting PT Angels Products dan DC selaku Head Finance and Accounting PT Angels Products;
• Selasa (20/2/2024): GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama periode 2015 sampai 2023 dan AMS selaku Factory Manager PT Permata Dunia Sukses Utama;
• Rabu (21/2/2024): LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo periode tahun 2015 sampai 2023 dan RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo;
• Selasa (27/2/2024): W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 s/d 2023, VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.

Baca juga: Dalami Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Merak

Pada awal naik penyidikan umum, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan bahwa perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas