Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Minta KPK Dalami Dugaan Bahlil Minta Imbalan Aktifkan IUP dan HGU Lahan Sawit

Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadali

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PKS Minta KPK Dalami Dugaan Bahlil Minta Imbalan Aktifkan IUP dan HGU Lahan Sawit
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi keterangan ke awak media massa usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan pencabutan dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. 

Tindakan ini diduga dilakukan Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil diisukan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Mulyanto menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. 

Sehingga, Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana Pemilu untuk salah satu peserta Pemilu. 

BERITA REKOMENDASI

"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.

Dia menegaskan, urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. 

"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," imbuh Mulyanto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas