Legislator PKS Minta KPK Dalami Dugaan Bahlil Minta Imbalan Aktifkan IUP dan HGU Lahan Sawit
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadali
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan pencabutan dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Tindakan ini diduga dilakukan Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil diisukan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Mulyanto menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
Sehingga, Mulyanto menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana Pemilu untuk salah satu peserta Pemilu.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.
Dia menegaskan, urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," imbuh Mulyanto.