Sidang Eks Dirjen Minerba ESDM Ungkap Dugaan Keterlibatan Danrem di Kasus Tambang Blok Mandiodo
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijin tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan keterlibatan unsur militer
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijin tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan keterlibatan unsur militer di dalamnya.
Fakta tersebut muncul saat Majelis Hakim mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Saksi tersebut ialah Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Tjandra.
Awalnya Majelis Hakim mendapatkan fakta bahwa Rudi menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara bermodalkan dokumen perizinan milik PT Antam atas nama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Hasil penambangan itu kemudian dijual kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Baca juga: Kejagung Tunggu Laporan PPATK Usut Aliran Duit ke Oknum Penegak Hukum di Kasus Tambang Blok Mandiodo
Majelis lantas mempertanyakan sosok yang menjadi penghubung Rudi dengan Glenn.
"Siapa yang mengarahkan saudara supaya berhubungan dengan Glenn? Siapa yang menyuruh saudara? Yang memberi tahu seperti itu siapa?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Dari Korem, Yang Mulia," kata Rudi.
"Korem itu instansi TNI?" kata Hakim Fahzal.
Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo
"Iya, Yang Mulia," jawab Rudi.
"Siapa?" tanya Fahzal lagi.
"Danrem, Yang Mulia," ujar Rudi.
Agar lebih yakin, Hakim Fahzal kemudian memastikan bahwa Danrem yang dimaksud ialah Komandan Korem 143/Halu Oleo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.