Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.
Rencana itu menyeruak akibat Helmut kembali tak hadir dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang perkara tersebut sudah dua kali digelar oleh PN Jakarta Utara.
Sidang pertama dilangsungkan pada Senin, 26 Februari, tetapi Helmut tidak hadir.
Sidang ditunda hari ini, Senin, 4 Maret, tetapi lagi-lagi Helmut tak hadir.
“Kami masih menunggu itikad baik kehadiran tergugat (Helmut Hermawan), kalau sampai tetap tidak ada itikad baik dari tergugat, maka penggugat (Yosi Andika Mulyadi) tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk upaya pidana,” ujar penasihat hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.
Ziau menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”.
Bahkan, Helmut menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Yosi pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Sugeng menuding Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
Dijelaskan Ziau, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum.
Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.