Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
Orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Seperti diketahui, setelah menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, sebagai tersangka.
Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan.
KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.