Tak Setuju MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Diubah, Wakil Sekjen PKB: Bisa Timbulkan Masalah Baru
Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait ambang batas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait dengan perubahan ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold (PT).
Kata Huda, putusan yang dapat mengubah angka 4 persen dari PT yang ada saat ini, bisa menimbulkan masalah baru.
Dinilai menjadi masalah, sebab kata dia putusan itu bisa menurunkan ambang batas yang sudah ditetapkan saat ini.
"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu.Bila ketentuan revisi di DPR nanti justru malah menurunkan PT di bawah 4 persen akan menjadi masalah baru," kata Huda dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Jika ambang batas tersebut diturunkan maka menurut Huda, upaya untuk menyederhanakan partai politik yang lolos ke parlemen akan bermasalah.
"Kita punya semangat untuk melakukan penyederhanaan parpol. Penyederhanaan parpol ini penting supaya partisipasi dan pilihan publik kita, tidak tersebar dan berserak," beber dia.
Pasalnya menurut Huda, PKB pengin Pemilu ke depan bisa berorientasi pada agenda-agenda yang sifatnya strategis dan ideologis.
Menurut Huda, selama pemberlakuan PT 4 persen juga tidak ada yang dinilai sia-sia, bahkan seluruh partai politik bisa terakomodir.
Salah satunya yakni, dengan partai-partai yang memilki suara kecil namun tetap bisa menyuarakan aspirasi rakyat lewat DPRD provinsi dan kabupaten.
"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).