Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Rp 5,7 Miliar, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut KPK 7 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Miliar

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terima Rp 5,7 Miliar, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut KPK 7 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Miliar
pu.papua.go.id
Sosok Gerius One Yoman yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe. 

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Baca juga: 5 Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” terang jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius One Yoman didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. 

Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas