Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Sikap 'Oposisi' Soal Hak Angket di Paripurna: PDIP dan PKS Interupsi, NasDem & PPP Tak Bersuara

Aria Bima dalam interupsinya mengatakan, DPR diharapkan dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan panitia khusus angket.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Sikap 'Oposisi' Soal Hak Angket di Paripurna: PDIP dan PKS Interupsi, NasDem & PPP Tak Bersuara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Hingga saat ini, setidaknya hanya tiga fraksi "oposisi" yang mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, setidaknya hanya tiga fraksi "oposisi" yang mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB. Sikap mereka terkait hak angket tersebut disampaikan lewat interupsi anggotanya dalam Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024).

Sedangkan dua fraksi yang sempat menyatakan dukungan, yakni PPP dan NasDem belum menyatakan sikap mereka secara resmi dalam paripurna.

PDIP, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP adalah partai di luar koalisi Prabowo-Gibran yang memiliki kursi di DPR.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima dalam interupsinya mengatakan, DPR diharapkan dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria Bima.

Sementara, mewakili PKS, Aus Hidayat Nur, dalam interupsinya, meminta DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

“Saya sampaikan aspirasi sebagian masyarakat, agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus.

Salah satu alasannya, kata dia, bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia, gelaran demokrasi yang harus tetap dijaga, agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional,” tegasnya.

Sebab, menurut Aus, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU, yang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

Kemudian dari Fraksi PKB ada Luluk Nur Hamidah yang turut mendoroang hak angket di DPR.

Luluk berpendapat, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas