Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Panas Hingga Saling Memaafkan di Sidang Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni Vs Adam Deni

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR Ahmad Sahroni dengan terdakwa selebgram Adam Deni berlangsung panas pada Selasa (5/3/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Debat Panas Hingga Saling Memaafkan di Sidang Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni Vs Adam Deni
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). 

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Anggota DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR, Ahmad Sahroni dalam persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa selebgram Adam Deni di Pengaadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas