Kejaksaan Agung Periksa Kepala Bea Cukai Pekanbaru dan Dumai dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung mulai membidik Bea Cukai dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai membidik Bea Cukai dalam perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap dua Kepala Bea Cukai daerah pada hari yang sama.
Satu di antaranya merupakan Kepala Bea Cukai yang masih aktif menjabat, yakni Kepala Bea Cukai Pekanbaru.
Kemudian yang lainnya merupakan Plh Kepala Bea Cukai Dumai pada tahun 2019.
"Saksi yang diperiksa ialah TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru, GK selaku Plh Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Baca juga: 5 Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kemudian dari Bea Cukai juga, tim penyidik turut menggali keterangan dari fungsional pemeriksanya.
"AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai," kata Ketut.
Selain Bea Cukai, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta pada hari yang sama.
Mereka ialah AT selaku Direktur CV Putera Benteng dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dalam rangka mengejar pembuktian kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.