Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Keselamatan Digelar hingga 17 Maret 2024, Ini 11 Target yang jadi Sasaran Pelanggaran

Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Operasi Keselamatan Digelar hingga 17 Maret 2024, Ini 11 Target yang jadi Sasaran Pelanggaran
dok. Korlantas Polri
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi dan kegiatan Gebyar Keselamatan 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2024)/ 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 2 pekan.

Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, Operasi Keselamatan ini digelar mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

“Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun tersebut.

Tujuan operasi ini digelar adalah untuk pencegahan dan penegakkan hukum pelanggaran utama yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 target pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024.

Oleh karena itu, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Eddy, dikutip dari laman resmi Humas Polri.

11 Prioritas Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berkendara di bawah umur
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
  • Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman

Baca juga: Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ngebut hingga Main HP saat Berkendara

  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Over dimension dan overload
  • Tidak menggunakan knalpor sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
  • Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (tidak sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas