Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi, Ganjarist dan TPN Beri Respons

Ganjar Pranowo membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bantahan Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi, Ganjarist dan TPN Beri Respons
YouTube KPU
Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 03 sekaligus mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW).

IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ganjar Pranowo menegaskan, tidak pernah menerima pemberian uang atau gratifikasi seperti yang dituduhkan IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ungkap Ganjar, dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Cashback yang didapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.

Yakni lima persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.

BERITA TERKAIT

Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

Aliran dana dalam kasus tersebut diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah saat itu.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas