Eks Mensos Juliari Batubara Ngaku Telepon-teleponan dengan Sri Mulyani di Sidang Korupsi Bansos
Komunikasi melalui telpon itu dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sempat sesumbar soal telpon-telponan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Kesaksian itu disampaikan Juliari saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Komunikasi melalui telpon itu dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
"Terus terang saat itu saya ada diskusi informal lewat telpon dengan Ibu Sri Mulyani, Menkeu secara informal lewat telpon," kata Juliari dalam kesaksiannya.
Saat itu, Juliari dan Sri Mulyani membahas soal kelebihan stok beras Bulog yang dapat dialokasikan sebagai bansos.
Dari hasil komunikasi itu, mereka berdua bersepakat untuk mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kebetulan Bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas beberapa kali bahwa mereka memiliki cadangan stok yang berlebihan. Kita berkesimpulan, coba kita usulkan saja beras Bulog itu diberikan sebagai bantuan sosial pak," katanya.
Baca juga: Praperadilan, Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi Emas PT ANTAM
Ide tersebut kemudian dibawa ke dalam Rapat Terbatas dengan Jokowi.
Hasilnya, ide tersebut disetujui Jokowi dan diminta untuk segera diimplementasikan.
"Kami sampaikan di Rapat Terbatas dan Bapak Presiden menyetuju. Makanya kita jalankan program tersebut," kata Juliari.
Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.